Beasiswa

Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS)

Sejak Tahun Anggaran 2009, Program Pascasarjana Universitas Mataram telah diberikan kepercayaan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagai penyelenggara BPPS.

Sebagai informasi kepada calon penerima BPPS setiap tahunnya, berikut diberikan ringkasan Buku Pedoman Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) Tahun 2010 oleh Direktorat Ketenagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia.

A. PENDAHULUAN

Peningkatan mutu dosen melalui pendidikan Pascasarjana (Magister dan Doktor) merupakan salah satu program pembinaan dan pengembangan perguruan tinggi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti), untuk memenuhi persyaratan dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (pasal 46 ayat 2). Untuk itu, Ditjen Dikti setiap tahunnya mengalokasikan sebagian dana anggaran pendidikan tinggi melalui bantuan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana (BPPS) bagi dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) yang mengikuti pendidikan pascasarjana pada Program Pascasarjana penyelenggara.

B. KETENTUAN UMUM

  1. BPPS Ditjen Dikti hanya diperuntukkan bagi dosen perguruan tinggi yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) dan – dalam jumlah terbatas - dosen perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama (UIN, IAIN, atau STAIN) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Dosen di lingkungan Kemdiknas adalah: (1). dosen tetap PNS pada perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, (2). dosen PNS yang dipekerjakan di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat atau PTS (dosen DPK), (3). dosen tetap PNS dan dosen tetap dari perguruan tinggi negeri yang sudah berstatus kelembagaan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), dan (4). dosen tetap PTS dengan ketentuan, yaitu: (a). dosen tetap yang diangkat oleh Ketua Yayasan atau PTS di lingkungan Kemdiknas, (b). yang sudah mempunyai Nomor Induk Kepegawaian (NIK) Yayasan, (c). tidak berstatus PNS, dan (d). telah memiliki Jabatan Akademik Dosen minimal Asisten Ahli yang dibuktikan dengan usulan dan persetujuan yang legal dari Pimpinan Perguruan Tinggi asal peserta dan Kopertis Wilayah dimana dosen yang bersangkutan berasal.
  3. BPPS Ditjen Dikti hanya dapat diberikan kepada dosen yang mengikuti pendidikan pascasarjana, baik magister (S2) maupun doktor (S3), pada program studi PPs penyelenggara BPPS, yang diselenggarakan secara reguler dan telah memperoleh akreditasi pada jalur akademik oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (BAN-PT).
  4. Alokasi BPPS Ditjen Dikti untuk dosen yang mengikuti program magister (S2) dan/atau doktor (S3) di Program Pascasarjana (PPs) yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi tempat yang bersangkutan bekerja hanya 30% dari jumlah total BPPS yang dialokasikan; sebanyak 70% dialokasikan untuk dosen yang berasal dari luar perguruan tinggi penyelenggara BPPS, baik PTN maupun PTS.

C. SYARAT DAN MEKANISME PENGAJUAN BPPS

  1. Permohonan untuk memperoleh BPPS Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi harus mendapat persetujuan dan diajukan oleh Rektor/Ketua Perguruan Tinggi asal calon penerima kepada Direktur Program Pascasarjana yang dituju (UNRAM). Untuk menghindari hal-hal yang tidak diharapkan serta dalam upaya pengembangan dan pembinaan perguruan tinggi swasta (PTS), bagi calon penerima BPPS dari PTS, persetujuan dan usulan calon penerima BPPS tersebut harus memperoleh rekomendasi dari pihak Kopertis Wilayah asal perguruan tinggi peserta (Formulir Permohonan BPPS dapat diunduh di sini: doc atau pdf).
  2. Usia maksimum yang diperbolehkan untuk menjadi calon penerima BPPS adalah 55 tahun pada bulan September tahun yang bersangkutan.
  3. Calon penerima BPPS hanya diperbolehkan mengajukan usulan kepada satu perguruan tinggi (PT) penyelenggara BPPS.
  4. Beasiswa tidak diberikan kepada calon penerima yang pernah menerima BPPS pada jenjang pendidikan pascasarjana yang sama.
  5. Beasiswa tidak diberikan kepada mereka yang sedang menerima beasiswa (yang meliputi: biaya hidup, biaya pembelian buku, biaya penelitian, dan biaya pendidikan) dari sumber dana Pemerintah Republik Indonesia.
  6. Beasiswa diberikan kepada calon penerima BPPS yang berstatus sebagai mahasiswa baru untuk jangka waktu 24 bulan untuk program magister (S2) dan 36 bulan untuk program doktor (S3).
  7. Penerima BPPS wajib menandatangani kontrak antara yang bersangkutan dengan Perguruan Tinggi Pengirim (Formulir disediakan di-upload menyusul).
  8. Setelah menyelesaikan studi, penerima BPPS diwajibkan untuk kembali mengabdi ke perguruan tinggi asal selama 2n+1 tahun (n adalah lama masa menerima BPPS dalam satuan tahun).
  9. Penerima BPPS diwajibkan untuk mengikuti seluruh ketentuan akademik perguruan tinggi penyelenggara BPPS (UNRAM).
  10. Penerima BPPS yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas dikenakan sanksi, yaitu mengembalikan dana BPPS sebesar yang dikeluarkan oleh Pemerintah ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) melalui mekanisme pengembalian yang berlaku.

D. Komponen atau Biaya Satuan BPPS

Jenjang Pendidikan Magister (S2) , Total/bulan = Rp. 3.475.000,00:

  1. Tunjangan biaya hidup : Rp. 1.500.000,-
  2. Tunjangan penelitian : Rp. 425.000,-
  3. Biaya buku : Rp. 300.000,-
  4. Biaya penyelenggaraab pendidikan (at cost) : Rp. 1.250.000,-

Jenjang Pendidikan Doktor (S3), Total/bulan = Rp. 4.225.000,00 :

  1. Tunjangan biaya hidup : Rp. 1.500.000,-
  2. Tunjangan penelitian : Rp. 900.000,-
  3. Biaya buku : Rp. 325.000,-
  4. Biaya penyelenggaraab pendidikan (at cost) : Rp. 1.500.000,-

E. Jadwal Kegiatan

  1. Oktober - Desember : Pengalokasian (PPs/Dit. Ketenagaan)
  2. Januari : Mekanisme penganggaran ke PT (Dit. Ketenagaan)
  3. Februari – April : Seleksi/Tes Akademik (PPs Penyelenggara)
  4. Mei – Juni : Usulan ke Ditjen Dikti (PPs Penyelenggara)
  5. Juli – Agustus : Proses pengelolaan penetapan peserta (PPs/Dit Ketenagaan)
  6. Agustus : Penerbitan dan pengiriman SK (Dit. Ketenagaan)
  7. Agustus : Panggilan peserta (PPs Penyelenggara)
  8. September : Pelaksanaan pendidikan (PPs Penyelenggara)
  9. Oktober : Revisi peserta/bila ada (PPs/Dit. Ketenagaan)
  10. Desember : Penyusunan laporan (PPs/Dit Ketenagaan)

Formulir Permohonan BPPS: format Word (*.doc) atau format pdf

Informasi BPPS Direktorat Pendidikan Tinggi Tahun 2012 :

  1. Penyelenggaraan BPPS Tahun 2012
  2. Informasi BPPS PPs Unram 2012

beranda kembali