Akreditasi Dikeluhkan

Kelambanan Akreditasi Rugikan Mahasiswa dan Perguruan Tinggi

Sejumlah kalangan menilai Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi kewalahan dalam memproses akreditasi perguruan tinggi dan program studi. Tidak sebandingnya tenaga penilai dengan perguruan tinggi yang harus dinilai menyebabkan proses akreditasi lamban.

Hingga saat ini baru 78 institusi perguruan tinggi dari sekitar 3000 perguruan tinggi negeri dan swasta yang sudah diakreditasi. Selain itu, dari sekitar 15000 program studi, masih ada sekitar 4300 program studi yang belum terakreditasi.

“Lambannya akreditasi merugikan perguruan tinggi dan mahasiswa,” kata Suharyadi, Ketua Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTSI), di Jakarta, Senin (25/10).

Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Praktikno, mengatakan pihaknya sangat setuju dengan dilakukannya akreditasi perguruan tinggi dan program studi. “Akreditasi untuk melindungi masyarakat agar mendapatkan pendidikan yang bermutu,” kata Pratikno.

Namun, terbatasnya tenaga asesor menyebabkan proses akreditasi perguruan tinggi dan program studi tidak seperti yang diharapkan. Padahal, akreditasi hanya berlaku lima tahun dan setelah itu harus diakreditasi ulang. ”Harus dicarikan solusi untuk mengatasi persoalan ini,” kata Pratikno.

Ia mengusulkan agar perguruan tinggi terakreditasi A bisa melakukan proses akreditasi untuk program studi di universitasnya.

Merugikan mahasiswa

Suharyadi mengatakan, pemerintah perlu mengevaluasi apakah Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) sanggup menuntaskan akreditasi yang sebenarnya memang bertujuan baik untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi Indonesia. Namun, kelambanan yang terjadi mengakibatkan kerugian pada institusi pendidikan tinggi dan mahasiswa.

Hanung Kumala Dewi, alumnus Universitas Gadjah Mada, mengatakan kinerja BAN-PT yang lamban merugikan dirinya. Ketika hendak ikut tes calon pegawai negeri sipil di Kementerian Luar Negeri pada Agustus lalu, lulusan Program Studi Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik itu terjegal dalam proses pendaftaran awal.

Pasalnya, saat hendak registrasi online, Program Studi Administrasi Negara Fisipol UGM tidak ada. ”Ternyata, di laman BAN-PT yang menjadi rujukan instansi pemerintah terlambat dimasukkan data terbaru. Program studi saya terakreditasi dengan status kedaluwarsa. Itu kan, karena keterlambatan memperbarahuri data. Hal itu sangat merugikan mahasiswa, yang mau melamar pekerjaan,” ujar Hanung.

Ketua BAN-PT Kamanto Sunarto mengatakan, proses akreditasi terkesan lamban karena program studi di perguruan tinggi terus bertambah, sedangkan tenaga penilai sangat terbatas. Saat ini BAN-PT hanya memiliki 15 anggota dan 1500 asesor yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.

”Semua program studi di perguruan tinggi sekarang ini wajib diakreditasi,” kata Kamanto Sunarto. (ELN/NAL/THY).

Sumber : Kompas, Selasa, 26 Oktober 2010

---------------------------------

Berita Terkait :

  1. BAN Perguruan Tinggi Tidak Berbaya
  2. Akreditasi Harus Selesai Tahun 2012
  3. Akreditasi Perlu Perbaikan
  4. Baru 78 Perguruan Tinggi Lolos