PTN Wajib Siapkan Beasiswa

Rektor Minta Aturan yang Jelas

Selain mewajibkan perguruan tinggi negeri memperbesar alokasi penerimaan mahasiswa baru lewat seleksi nasional, pemerintah juga mewajibkan perguruan tinggi negeri menyediakan beasiswa bagi mahasiswa berprestasi dan mahasiswa miskin.

Kebijakan ini dikeluarkan untuk membuka kembali akses ke perguruan tinggi negeri bagi semua orang. Penerimaan mahasiswa baru untuk jenjang sarjana di setiap perguruan tinggi negeri (PTN) harus sedikitnya 60 persen diterima dari pola penerimaan secara nasional. Porsi ini tidak termasuk penerimaan mahasiswa melalui penelusuran minat dan kemampuan (PMDK) atau bentuk lain yang sejenis.

Pemerintah juga mengatur kewajiban perguruan tinggi menerima sedikitnya 20 persen mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dari total mahasiswa.

Sejumlah pimpinan perguruan tinggi negeri (PTN) yang dihubungi dari Jakarta, Kamis (21/10), mengatakan, pada prinsipnya mereka siap untuk mendukung kebijakan pemerintah. Namun, pemerintah diminta untuk berdialog lebih dalam dengan PTN karena masih ada sejumlah kebijakan yang perlu diperjelas dalam pelaksanaan di kampus.

Rochmat Wahab, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), mengatakan, perlu diperjelas apakah kewajiban PTN memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu itu dengan membebaskan biaya kuliah saja atau termasuk memberikan biaya hidup.

”Harus jelas juga sejauh mana komitmen pemerintah menyediakan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa. Jika kami mau membantu mahasiswa tidak mampu, perlu ditinjau ulang besaran beasiswa yang juga mesti memperhitungkan biaya buku, penelitian, atau kesehatan,” kata Rochmat.

Perlu diperjelas

Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmaloka mengatakan, aturan penjaringan mahasiswa baru lewat seleksi nasional perlu diperjelas. Pasalnya, ITB pun menyeleksi calon mahasiswa baru hingga ke pelosok-pelosok daerah.

Tidak terlalu banyak efeknya aturan keharusan menerima mahasiswa secara nasional minimal 60 persen. Sebab, seleksi mahasiswa baru di ITB saat ini porsinya adalah 50 : 50. Artinya : 50 persen menggunakan seleksi nasional dan 50 persen menggunakan berbagai jalur seleksi,” ujarnya.

Meski demikian, menurut Akhmaloka perlu dibahas lagi apakah ujian secara nasional itu cuma SNMPT atau juga lewat jalur lain. ”Bagaimana dengan penjaringan yang dibuka hingga ke pelosok-pelosok untuk menemukan penerima beasiswa bidik misi yang tepat sasaran? Pemerintah dan PTN mesti membahas lagi hal ini,” kata Akhmaloka.

Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh mengatakan pengaturan penerimaan mahasiswa baru di PTN bukan intervensi.

”Kita tidak bisa mengandalkan sepenuhnya kepada PTN dalam penyediaan kursi bagi mahasiswa miskin. Jadi, harus dibuat aturan,” kata Nuh.

Alokasi minimal 20 persen kursi bagi mahasiswa miskin, menurut Nuh, dihitung dari kapasitas MTN. ”Berapa pun yang diterima ya ... sudah potong 20 persen kursi untuk siswa miskin. Bukan 20 persen dari mahasiswa yang masuk dari SNMPTN,” ujar Nuh.

Dalam PP Nomor 66 Tahun 2010 sudah dijelaskan, 20 persen siswa harus diberi kesempatan melanjutkan pendidikan tinggi dengan diberikan bantuan biaya pendidikan dan bukan beasiswa. Pasalnya, beasiswa hanya boleh diberikan atas dasar prestasi dan bukan karena latar belakang ekonomi. (ELN/LUK).

Sumber : Kompas, Jumat 22 Oktober 2010, Halaman 12

---------------------------------------

Berita PTN Terkait :

  1. Kualitas Masih Jadi Persoalan Utama
  2. Hanya Dua, Jurnal Ilmiah Berakreditasi A
  3. Tingkatkan Jumlah dan Kualitas Jurnal Ilmiah
  4. Publikasi Penelitian Rendah
  5. 150.000 Dosen Belum Optimal Meneliti
  6. Minim, Jumlah Mahasiswa ke Pascasarjana
  7. Seleksi Nasional PTN Lewat Dua Jalur
  8. PTN Didorong Makin Mandiri
  9. Desain Ulang Sistem Pendidikan